Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 14:25 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Pengusaha di Situbondo, Jawa Timur Rudi Cahyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara elang bondol atau Haliastus indus.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyatakan, polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus pemeliharaan elang bondol secara ilegal tersebut. 

"Sudah resmi tersangka, terbukti melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dhedi, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Pelihara Elang Bondol Tanpa Izin, Pengusaha di Situbondo Diperiksa Polisi

Menurutnya, Rudi terancam hukuman lima tahun penjara dan tidak mendapat restorative justice. 

"Ini laporan polisi model A (polisi sebagai pelapor) jadi tidak bisa dilakukan restorative justice, namun kalau pelaporan model B (masyarakat sebagai pelapor) maka baru bisa ada restorative justice," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Elang Bondol, Si Maskot Jakarta yang Kawin di Udara

Satwa dilindungi

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Nur Patria menyatakan, elang bondol merupakan satwa dilindungi dan terancam punah sehingga tidak boleh dipelihara secara bebas.

"Semua burung elang dilindungi, untuk elang bondol termasuk yang terancam punah dan sulit berkembang biak," ucapnya.

Menurutnya, hewan tersebut tidak bisa hidup di sembarang tempat dan hanya bisa hidup di hutan tertentu.

Bahkan dalam setahun, elang bondol belum tentu melakukan perkawinan dan bertelur.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 menyatakan satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap.

Baca juga: Perahu di Situbondo Karam Terhantam Ombak, 2 Nelayan Kehilangan Tangkapan 80 Kg Tongkol

Akan dilepaskan

Dia juga menyatakan saat ini elang bondol tersebut berada di Jember dan ditempatkan di sangkar transit sebelum dilakukan pelepasan kembali.

Ada empat alternatif lokasi yakni Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Ijen, Taman Nasional Alas Purwo dan Teman Nasional Meru Betiri.

"Nanti pelepasannya masih menunggu, mungkin di Baluran, Ijen, Meru Betiri, Alas Purwo tergantung ada habitatnya, dan juga masih dikoordinasi dengan kepolisian jika kasus hukumnya selesai maka akan dilepas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com