Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 14:25 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Pengusaha di Situbondo, Jawa Timur Rudi Cahyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara elang bondol atau Haliastus indus.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyatakan, polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus pemeliharaan elang bondol secara ilegal tersebut. 

"Sudah resmi tersangka, terbukti melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dhedi, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Pelihara Elang Bondol Tanpa Izin, Pengusaha di Situbondo Diperiksa Polisi

Menurutnya, Rudi terancam hukuman lima tahun penjara dan tidak mendapat restorative justice. 

"Ini laporan polisi model A (polisi sebagai pelapor) jadi tidak bisa dilakukan restorative justice, namun kalau pelaporan model B (masyarakat sebagai pelapor) maka baru bisa ada restorative justice," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Elang Bondol, Si Maskot Jakarta yang Kawin di Udara

Satwa dilindungi

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Nur Patria menyatakan, elang bondol merupakan satwa dilindungi dan terancam punah sehingga tidak boleh dipelihara secara bebas.

"Semua burung elang dilindungi, untuk elang bondol termasuk yang terancam punah dan sulit berkembang biak," ucapnya.

Menurutnya, hewan tersebut tidak bisa hidup di sembarang tempat dan hanya bisa hidup di hutan tertentu.

Bahkan dalam setahun, elang bondol belum tentu melakukan perkawinan dan bertelur.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 menyatakan satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap.

Baca juga: Perahu di Situbondo Karam Terhantam Ombak, 2 Nelayan Kehilangan Tangkapan 80 Kg Tongkol

Akan dilepaskan

Dia juga menyatakan saat ini elang bondol tersebut berada di Jember dan ditempatkan di sangkar transit sebelum dilakukan pelepasan kembali.

Ada empat alternatif lokasi yakni Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Ijen, Taman Nasional Alas Purwo dan Teman Nasional Meru Betiri.

"Nanti pelepasannya masih menunggu, mungkin di Baluran, Ijen, Meru Betiri, Alas Purwo tergantung ada habitatnya, dan juga masih dikoordinasi dengan kepolisian jika kasus hukumnya selesai maka akan dilepas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com