KOMPAS.com - Video seorang perempuan membuat konten vlog sambil membuka sunroof mobil HRV dan berdiri dengan latar belakang Jembatan Suramadu, viral di media sosial.
Video itu direkam saat kendaraannya yang ditumpanginya melintas di jalan raya.
Sosok perempuan dalam video tersebut adalah Tutik Sumanti, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Ia mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso untuk meminta maaf pada Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Datangi Kantor Polisi, Emak-emak yang Nge-vlog di Sunroof Mobil di Suramadu Minta Maaf
Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.
“Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu,” kata Tutik dalam video yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
Tutik Sumanti mengaku kepada penyidik, dirinya tidak memahami bahwa aksinya nge-vlog di atas sunroof mobil saat melintas di Tol Suramadu, ternyata masuk dalam kategori pelanggaran etika dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan mengatakan Tutik adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki kebiasaan merekam video vlog saat keluar kota.
Menurut Suryono, video tersebut direkam Tutik pada Senin (20/2/2023).
"Pengakuannya (video) dibuat tanggal 20 Februari 2023, sekitar 5 hari lalu. Dia ibu rumah tangga, dan memang suka nge-vlog aja. Misal masuk ke perbatasan nge-vlog, masuk ke Jember nge-vlog. Enggak. Mungkin kurang pengetahuan (peraturan lalu lintas dan etika di jalan) aja," ujar dia, Sabtu (25/2/2023).
Kompol Suryono Kaslan berharap, pelaku pelanggar tidak lagi melakukan aksi tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Video Viral Jembatan Suramadu 2008 Dikaitkan Dunia Lain, Ini Kata Perekamnya
Atas aksinya itu, Tutik Sumanti dikenakan sanksi teguran dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” ucap dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.