Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi

Kompas.com - 22/02/2023, 16:40 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar pada persidangan yang digelar Rabu (22/2/2023).

Gugatan tersebut diajukan setelah Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12/2022) dini hari.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Berlangsung Singkat

"Mengadili menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Nur Hidayat membacakan amar putusan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penetapan status tersangka kepada Samanhudi oleh Polda Jatim telah sesuai prosedur hukum.

Taufik mengatakan, majelis hakim menilai penyidik kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Baca juga: Tim Hukum Optimistis Mantan Wali Kota Blitar Lepas dari Status Tersangka

Alat bukti yang dimaksud, kata Taufik, berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka.

Merespons penolakan itu, kuasa hukum pemohon Hendi Priyono menilai majelis hakim yang mengadili gugatan praperadilan tersebut lebih berpihak pada kecukupan alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Majelis hakim, lanjut Hendi, cenderung tidak mengakomodasi adanya ketentuan bagi penyidik kepolisian untuk lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi sebelum menerapkannya sebagai tersangka sebuah tindak pidana.

"Mungkin hakim PN Blitar ini lebih condong pada tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," ujarnya.

Meski demikian, ujarnya, tim kuasa hukum Samanhudi menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, yakni menolak gugatan pemohon.

"Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan tapi menguji penetapan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Tim kuasa hukum, lanjutnya, tetap berpandangan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi.

Seperti diberitakan, 27 Januari 2023, tim Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat beraktivitas di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Saat itu, Ditreskrimum Polda Jatim yang menyidik kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso telah menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan pelaku perampokan yang telah tertangkap.

Samanhudi diduga berperan memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso serta lokasi penyimpanan uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com