Polisi masih mendalami asal-usul bahan baku petasan yang diduga milik anak Darman.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menegaskan, menyimpan bahan baku petasan atau peledak lain dilarang oleh negara.
"Kami sedang mendalami asal-usul sumber bahan (petasan) itu. Itu menjadi tugas penyidik mengungkap. Karena memang menyimpan bahan peledak tidak diperbolehkan, sudah diatur dalam pasal Undang-undang Darurat," jelasnya, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pada tahun lalu korban yang meninggal pernah membuat petasan di dalam rumah.
"Informasi dari keluarganya, tahun lalu mereka juga sempat membuat seperti itu (petasan) pada saat menjelang puasa, tapi tidak diketahui keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Kapolres Sebut Bubuk Petasan yang Sebabkan Ledakan di Blitar Diduga Lebih dari 20 Kg
Belum diketahui petasan yang dibuat dipakai sendiri atau diperdagangkan.
"Kami masih fokus olah TKP. Peristiwa ini menjadi atensi Kapolda untuk mencari sumber bahan petasan. Ini menjadi PR kepolisian," lanjutnya.
Argo menduga bubuk petasan yang meledak diduga berjumlah lebih dari 20 kilogram.
Dugaan tersebut muncul dari hasil analisis daya rusak yang ditimbulkan serta luasan area yang terdampak oleh ledakan, yakni mencapai lebih dari 300 meter dari sumber ledakan.
“Dengan efek ledakan, dampak kerusakan yang ditimbulkan, mungkin bisa lebih dari 20 kilogram,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Namun Argo kembali mengungkapkan kesulitan pihak kepolisian dalam memperkirakan jumlah bubuk peledak petasan yang meledak.
Pernyataan tersebut mengoreksi pernyataan Argo sebelumnya bahwa jumlah bubuk petasan yang meledak di lokasi kejadian diperkirakan antara 10 hingga 15 kilogram.
Perkiraan sebelumnya didasarkan pada adanya tiga panci di titik ledak yang diduga merupakan wadah tempat menyimpan bubuk peledak petasan.
Kata Argo, jika setiap panci berisi 3 hingga 5 kilogram, maka total ada 10 hingga 15 kilogram bubuk peledak petasan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.