Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Ketua Demokrat Probolinggo: Dedik Riyawan Dipecat sebagai Kader

Kompas.com - 17/02/2023, 19:14 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Mugianto menegaskan, Dedik Riyawan tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Probolinggo, tapi juga dipecat sebagai kader. Sehingga, Dedik bukan lagi anggota Partai Demokrat.

"Dedik bukan hanya dicopot sebagai ketua DPC, tapi juga dipecat sebagai kader Demokrat. Jadi sudah bukan anggota partai. Ya, mau bagaimana lagi," kata Mugianto saat dihubungi usai menghadiri konsolidasi partai setelah adanya kasus pencabulan yang membelit Dedik, di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Ketua Demokrat Probolinggo Cabut Laporan, Minta Perkara Diselesaikan

Mugianto menambahkan, Partai Demokrat bersikap tegas dan menjunjung tinggi marwah partai.

Menurutnya, apa yang dilakukan Dedik telah mencederai partai dan perbuatannya sudah dianggap tidak bermoral.

Baca juga: Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi, Dicopot Emil Dardak

Pihaknya meminta anggota dan pengurus partai menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

"Pertimbangan marwah partai dan moral itulah yang membuat Demokrat memutuskan memecat Dedik dari Demokrat," tukas Mugianto.

Mengenai korban PTS yang mengajukan pencabutan laporan terhadap Dedik ke kepolisian pada Kamis (16/2/2023), Mugianto menyebut hal itu tidak berpengaruh terhadap keputusan partai. Sebab, pencabutan laporan korban merupakan urusan korban dan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan di Mapolres Probolinggo Kota akibat kasus tersebut.

"Iya, ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com