KOMPAS.com - MIM alias Ambon (23) diringkus Satreskrim Polres Tulungagung terkait kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang empat Jepun, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
MIM ditetapkan sebagai tersangka usai diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, MIM diduga melakukan tindakan tersebut lantaran kesal akibat bajunya terkena tumpahan minuman keras (miras) oleh korban.
Pasalnya, sebelum kejadian, Dodik menjelaskan, tersangka pelaku dan korban pesta miras, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sebelumnya, antara korban dan tersangka minum miras bersama saksi bernama Toni. Mereka pesta miras di lokasi kejadian, sebelah utara simpang empat Jepun,” kata Dodik, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (15/2/2023).
Dia menerangkan, korban tak sengaja menumpahkan miras dari gelas yang dipakai bersama ke baju MIM. Akibat hal itu, tersangka marah dan sempat terlibat cekcok dengan korban.
“Saat itu tersangka emosi, korban sempat menghancurkan gitar milik tersangka. Lalu tersangka balas merusak gitar milik korban,” ujar Dodik.
Toni yang menyaksikan pertikaian kedua orang itu berusaha melerai, namun tersangka dan korban terus beradu mulut hingga berujung penganiayaan.
“Terakhir tersangka membenturkan kepala korban ke pagar besi yang ada di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Usai menganiaya korban, MIM kemudian menumpang truk ke Durenan, Kabupaten Trenggalek. MIM sempat mengamen sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Ponorogo.
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng
Pada Minggu (12/2/2023), MIM mengetahui kabar bahwa korban meninggal dunia melalui media sosial.
“Tahu korbannya meninggal, dia kabur ke arah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia berhasil kami tangkap di Jalan Raya Solo-Sragen Karanganyar,” ucap Dodik.
Polisi pun kemudian meringkus MIM dan membawanya ke Polres Tulungagung, pada Selasa (14/2/2023).
Berdasarkan barang bukti berupa hasil autopsi jenazah korban, diketahui Handoko mengalami penggumpalan darah pada bagian otak belakang.
Selain itu, korban juga mengalami luka memar di bagian pipi kanan, serta lecet pada siku, punggung, kaki kanan, dan kaki kirinya.
Baca juga: Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Motif karena Dendam
“Jadi tersangka ini melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dia tidak memakai alat sama sekali,” terangnya.
Dodik menyampaikan, polisi pun telah menyita kaus tersangka yang terkena tumpahan miras.
MIM pun bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Baju Ketumpahan Miras, Pengamen Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Lampu Merah Jepun Tulungagung"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.