Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengamen Bunuh Pengamen di Tulungagung, Berawal dari Pakaian Pelaku Terkena Tumpahan Miras

Kompas.com - 15/02/2023, 20:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - MIM alias Ambon (23) diringkus Satreskrim Polres Tulungagung terkait kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang empat Jepun, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

MIM ditetapkan sebagai tersangka usai diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi pembunuhan

Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, MIM diduga melakukan tindakan tersebut lantaran kesal akibat bajunya terkena tumpahan minuman keras (miras) oleh korban.

Pasalnya, sebelum kejadian, Dodik menjelaskan, tersangka pelaku dan korban pesta miras, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Sebelumnya, antara korban dan tersangka minum miras bersama saksi bernama Toni. Mereka pesta miras di lokasi kejadian, sebelah utara simpang empat Jepun,” kata Dodik, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Korban Sempat Dikejar dan Diteriaki

Dia menerangkan, korban tak sengaja menumpahkan miras dari gelas yang dipakai bersama ke baju MIM. Akibat hal itu, tersangka marah dan sempat terlibat cekcok dengan korban.

“Saat itu tersangka emosi, korban sempat menghancurkan gitar milik tersangka. Lalu tersangka balas merusak gitar milik korban,” ujar Dodik.

Toni yang menyaksikan pertikaian kedua orang itu berusaha melerai, namun tersangka dan korban terus beradu mulut hingga berujung penganiayaan.

“Terakhir tersangka membenturkan kepala korban ke pagar besi yang ada di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Sempat melarikan diri

Usai menganiaya korban, MIM kemudian menumpang truk ke Durenan, Kabupaten Trenggalek. MIM sempat mengamen sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Ponorogo.

Baca juga: Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Pada Minggu (12/2/2023), MIM mengetahui kabar bahwa korban meninggal dunia melalui media sosial.

“Tahu korbannya meninggal, dia kabur ke arah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia berhasil kami tangkap di Jalan Raya Solo-Sragen Karanganyar,” ucap Dodik.

Polisi pun kemudian meringkus MIM dan membawanya ke Polres Tulungagung, pada Selasa (14/2/2023).

Kondisi korban

Berdasarkan barang bukti berupa hasil autopsi jenazah korban, diketahui Handoko mengalami penggumpalan darah pada bagian otak belakang.

Selain itu, korban juga mengalami luka memar di bagian pipi kanan, serta lecet pada siku, punggung, kaki kanan, dan kaki kirinya.

Baca juga: Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Motif karena Dendam

“Jadi tersangka ini melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dia tidak memakai alat sama sekali,” terangnya.

Dodik menyampaikan, polisi pun telah menyita kaus tersangka yang terkena tumpahan miras.

MIM pun bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Baju Ketumpahan Miras, Pengamen Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Lampu Merah Jepun Tulungagung"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com