KOMPAS.com - Anak dari korban pembunuhan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi balas dendam kepada residivis pembunuh ayahnya.
Pelaku yakni Joto (45) nekat membunuh korban yakni Syahid (60) karena pernah membunuh sang ayah bernama Nasari delapan tahun silam.
Korban sendiri merupakan seorang residivis pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim.
Baca juga: Pria di Lumajang Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh Tetangga
Syahid diketahui membunuh Nasari pada tahun 2015.
Awalnya, Syahid menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Namun, karena sering berselisih dengan teman satu selnya, Syahid dipindahkan ke Malang.
Tujuh tahun menjalani hukuman, Syahid bebas pada Idul Fitri 2022.
Namun, setelah bebas, Syahid tidak pernah pulang ke rumahnya.
"Waktu itu sudah vonis 10 tahun menjalani tujuh tahun, hari raya kemarin sudah keluar tapi tidak kembali ke rumah ini," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Jumat.
Setelah hampir setahun bebas tidak pulang, pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB, Syahid tiba-tiba pulang ke rumahnya di Desa Sruni, Kecamatan Klakah.
Kemudian, Syahid datang dengan menumpang ojek dan lewat di depan rumah Joto.
Joto pun melihat kedatangan Syahid hingga dendam atas meninggalnya sang ayah ditangan Syahid sontak muncul kembali.
Lantas, Joto mengambil celurit di rumahnya dan langsung mendatangi rumah Syahid bersama satu orang rekannya.
Senjata tajam itu disembunyikan Joto di balik bajunya.
Lalu saat dibukakan pintu rumah oleh Syahid, Joto mengatakan kedatangannya hanya untuk bertamu.