Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Ponorogo Hamili Siswi SMA, Kini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/02/2023, 08:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang remaja siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap polisi.

Pemuda berinisial PA (15) itu ditangkap lantaran telah menghamili pacarnya yang merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Terduga pelaku berinisial PA (15) berdalih antara dirinya dan korban merupakan pasangan kekasih. Dan keduanya melakukan hubungan suami istri dasar suka sama suka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Andik Candra, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Resahkan Warga, Warkop Diduga Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup

Andik mengatakan kasus percabulan itu berawal saat terduga pelaku dan korban berpacaran Januari 2022 lalu.

Setelah menjadi sepasang kekasih, tersangka mulai mencabuli korban di rumahnya saat kondisi sepi.

Terlebih orangtua terduga pelaku bekerja di luar negeri. 

"Orangtua terduga pelaku ini bekerja di luar negeri. Di rumah, terduga pelaku hanya tinggal bersama kakaknya," jelas Andik.

Baca juga: Pemulung di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh, Mulut Berdarah dan Kelamin Terluka

Lantaran rumah sering kosong, terduga pelaku membawa korban ke rumahnya dan berulang kali mencabuli korban.

Kepada polisi, tersangka PA mengaku pertama kali mencabuli korban pada Januari lalu. Korban dibujuk rayu tersangka untuk mau disetubuhi karena tidak akan hamil.

Bahkan bila hamil, tersangka membujuk akan bertanggung jawab hingga menikahi korban.

"Terduga pelaku juga mengiming-imingi korban jika sampai hamil akan bertanggung jawab serta menikahi korban," tutur Andik.

Namun setelah hamil, pelaku menolak bertanggung jawab. Orangtua korban mengetahui MM hamil lantaran bentuk tubuh yang berbeda dan perut mulai membuncit.

Baca juga: Pemulung di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh, Mulut Berdarah dan Kelamin Terluka

Tak terima anaknya hamil, orangtua MM melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Polisi menangkap tersangka PA yang kabur ke Sumatra Selatan. Terduga pelaku ditangkap di rumah neneknya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat dua Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Surabaya
Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Surabaya
Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Surabaya
Tabrakan 3 Motor di Gresik, Seorang Pengendara Tewas

Tabrakan 3 Motor di Gresik, Seorang Pengendara Tewas

Surabaya
Terkena Benang Layang-layang, Bocah di Ponorogo Alami Luka Serius pada Mata dan Hidung

Terkena Benang Layang-layang, Bocah di Ponorogo Alami Luka Serius pada Mata dan Hidung

Surabaya
Kenang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Semua Kantor Polisi di Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kenang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Semua Kantor Polisi di Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Surabaya
Komentari Hasil Survei Pilpres 2024, Anies: Pilkada DKI Kami Tak Pernah Menang

Komentari Hasil Survei Pilpres 2024, Anies: Pilkada DKI Kami Tak Pernah Menang

Surabaya
Anies Baswedan Resmikan Posko Pemenangan Aswaja di Kampung Ndresmo Surabaya

Anies Baswedan Resmikan Posko Pemenangan Aswaja di Kampung Ndresmo Surabaya

Surabaya
Polda Jatim Kembangkan Aplikasi Temukan Barang Bukti Kendaraan Hilang

Polda Jatim Kembangkan Aplikasi Temukan Barang Bukti Kendaraan Hilang

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Pria di Situbondo Tewas Terjatuh di Area Tambang Galian C

Pria di Situbondo Tewas Terjatuh di Area Tambang Galian C

Surabaya
Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Viral Video Tawuran di Ponorogo, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Viral Video Tawuran di Ponorogo, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com