PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang remaja siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap polisi.
Pemuda berinisial PA (15) itu ditangkap lantaran telah menghamili pacarnya yang merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Terduga pelaku berinisial PA (15) berdalih antara dirinya dan korban merupakan pasangan kekasih. Dan keduanya melakukan hubungan suami istri dasar suka sama suka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Andik Candra, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Resahkan Warga, Warkop Diduga Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup
Andik mengatakan kasus percabulan itu berawal saat terduga pelaku dan korban berpacaran Januari 2022 lalu.
Setelah menjadi sepasang kekasih, tersangka mulai mencabuli korban di rumahnya saat kondisi sepi.
Terlebih orangtua terduga pelaku bekerja di luar negeri.
"Orangtua terduga pelaku ini bekerja di luar negeri. Di rumah, terduga pelaku hanya tinggal bersama kakaknya," jelas Andik.
Baca juga: Pemulung di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh, Mulut Berdarah dan Kelamin Terluka
Lantaran rumah sering kosong, terduga pelaku membawa korban ke rumahnya dan berulang kali mencabuli korban.
Kepada polisi, tersangka PA mengaku pertama kali mencabuli korban pada Januari lalu. Korban dibujuk rayu tersangka untuk mau disetubuhi karena tidak akan hamil.
Bahkan bila hamil, tersangka membujuk akan bertanggung jawab hingga menikahi korban.
"Terduga pelaku juga mengiming-imingi korban jika sampai hamil akan bertanggung jawab serta menikahi korban," tutur Andik.
Namun setelah hamil, pelaku menolak bertanggung jawab. Orangtua korban mengetahui MM hamil lantaran bentuk tubuh yang berbeda dan perut mulai membuncit.
Baca juga: Pemulung di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh, Mulut Berdarah dan Kelamin Terluka
Tak terima anaknya hamil, orangtua MM melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Polisi menangkap tersangka PA yang kabur ke Sumatra Selatan. Terduga pelaku ditangkap di rumah neneknya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat dua Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.