PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menutup warung kopi (warkop) yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung di pinggir ruas jalan Ponorogo-Trenggalek, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kamis (9/2/2023).
Penutupan dilakukan lantaran keberadaan warkop disebut sudah meresahkan warga,
“Sudah ada kesepakatan warung ditutup. Para pemilik juga sudah menandatangani akan menutup warung secara permanen,” ujar Kabid Ketertiban Umum ketentraman Masyarakat dan Kebakaran, Dinas Satpol PP Ponorogo, Siswanto, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Kronologi Pembongkaran Prostitusi Online di Indramayu, PSK di Bawah Umur, Tarif Rp 300.000
Untuk menutup warkop tersebut, petugas Satpol PP sempat beradumulut dengan warga setempat. Sebab, warga sekitar warkop mendesak warung yang berada dipinggir jalan itu harus dibongkar.
Namun pembongkaran tak dapat dilakukan lantaran Satpol PP Ponorogo harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, harus ada bukti bila warung itu benar-benar digunakan sebagai tempat prostitusi.
Menurut Siswanto warung kopi ditutup terhitung sejak Kamis hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Bahkan pemilik warung sudah membuat surat pernyataan sanggup menutup sendiri.
Tak hanya itu, penutupan warkop itu juga ditandatangani muspika yang terdiri dari camat, Kapolsek dan Danramil. Bila pemilik nekat membuka warung maka siap diproses hukum.
“Kalau ada yang nekat buka maka bakal diproses hukum. Apalagi mereka sudah sanggup menutup warungnya,” jelas Siswanto.
Baca juga: Dugaan Jaringan Prostitusi di Balik Kematian Siswi SMP di Sukoharjo yang Dibunuh Teman Kencan Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.