Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Senior Aniaya Mahasiswa Surabaya hingga Tewas, Korban Dijemput dari Ruang Makan, Dipukuli di Kamar Mandi

Kompas.com - 09/02/2023, 10:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Kasus kematian mahasiswa Politeknik Surabaya, Jawa Timur berinisial MRFA (19) yang tewas dengan luka di sekujur tubuhnya mulai terkuak.

Ternyata MRFA dianiaya oleh seniornya hingga meninggal dunia.

Polisi telah menetapkan satu senior berinisial AJP (19) sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya

Dijemput 4 senior

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/2/2023) malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh empat seniornya. Dia lalu dibawa ke kamar mandi.

Di tempat tersebut korban dipukuli dengan alasan pembinaan. AJP memukul korban dengan tangan kanan dua kali ke arah perut korban.

Baca juga: Bus Jurusan Surabaya-Bojonegoro Tabrak 2 Motor, 4 Orang Tewas

Pukulan itu membuat korban ambruk.

"Akibat tindakan tersebut korban juga mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu," kata Mirzal, Rabu (8/2/2023).

Korban, kata dia, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan ambulans dan korban dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Baca juga: Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya Mengundurkan Diri


13 saksi diperiksa

Polisi menetapkan AJP sebagai tersangka setelah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan mulai dari olah TKP, hingga menganalisis CCTV.

"Tim Opsnal Unit Resmob memeriksa 13 saksi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi AJP ini naik jadi tersangka," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, dua air minum kemasan plastik, dua bekas tisu dengan darah, satu alat cukur, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca juga: Soal Mahasiswa Tewas Diduga Dianiaya, Pimpinan Politeknik Pelayaran Surabaya Tak Bisa Ditemui

AJP dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com