TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat anggota perguruan silat di Tulungagung karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang remaja dan ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, sebanyak tiga dari empat pelaku itu masih di bawah umur. Keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Wanita di Tulungagung Dianiaya Anggota Perguruan Silat, Bupati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
"Satu terduga pelaku sudah cukup umur, tiga lainnya masih dibawah umur," kata Eko kepada wartawan, Rabu.
Sebanyak tiga remaja yang ditangkap berinisial ATTA (17), ADD (17), YFJ (14). Sedangkan pelaku terakhir adalah DB (18).
DB saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung. Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umum dikenakan hukuman wajib lapor.
Eko menjelaskan, keempat pelaku diduga mengeroyok IRT bernama Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GP (17), di Jalan Raya Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Minggu (5/2/2023).
"Diduga pelaku tersebut, semua dari wilayah kecamatan Campurdarat Tulungagung," terang AKBP Eko Hartanto.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan. Mereka menendang korban di bagian leher dan punggung.
"Semuanya turut bersama sama melakukan penganiayaan, dengan cara menendang dan memukul," terang AKBP Eko Hartanto.
Eko menjelaskan awal mula peristiwa itu terjadi. Awalnya, Sri Wahyuni dan keponakannya hendak mengantar makanan ke rumah saudaranya.
Mereka berdua mengendarai motor. Tiba di jalan utama, Sri dan keponakannya berpapasan dengan sekelompok anggota perguruan silat.
Saat peristiwa itu terjadi, GP mengenakan kaos hitam bergambar logo salah satu perguruan silat.
"Korban dikeroyok dan dianiaya, karena mengenakan kaus (perguruan silat) yang berbeda," ujar Eko.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Eko menyebutkan, polisi mengembangkan kasus itu. Ia tak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
Apalagi, dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang.
Baca juga: Poligami, Hakim Pengadilan Agama di Tulungagung Dipecat, Istri Kedua Mengaku Tak Dinafkahi
"Kami terus kembangkan terkait kasus ini, dan kami lakukan analisa berdasarkan video yang beredar tersebut," ujar Eko.
Polisi mengimbau masyarakat tak mengenakan kaos bergambar lambang perguruan silat pada hari biasa. Ia meminta warga memakai atribut itu saat hari tertentu.
"Diimbau agar mengenakan simbol perguruan silat, pada saat acara resmi perguruan saja. sebab, salah satu pemicu bentrokan adalah penggunaan kaus berbeda," terang Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.