Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Seorang Remaja dan IRT di Tulungagung, 4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

Kompas.com - 08/02/2023, 23:32 WIB
Slamet Widodo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat anggota perguruan silat di Tulungagung karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang remaja dan ibu rumah tangga (IRT). 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, sebanyak tiga dari empat pelaku itu masih di bawah umur. Keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Wanita di Tulungagung Dianiaya Anggota Perguruan Silat, Bupati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

"Satu terduga pelaku sudah cukup umur, tiga lainnya masih dibawah umur," kata Eko kepada wartawan, Rabu.

Sebanyak tiga remaja yang ditangkap berinisial ATTA (17), ADD (17), YFJ (14). Sedangkan pelaku terakhir adalah DB (18).

DB saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung. Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umum dikenakan hukuman wajib lapor.

Eko menjelaskan, keempat pelaku diduga mengeroyok IRT bernama Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GP (17), di Jalan Raya Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Minggu (5/2/2023).

"Diduga pelaku tersebut, semua dari wilayah kecamatan Campurdarat Tulungagung," terang AKBP Eko Hartanto.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan. Mereka menendang korban di bagian leher dan punggung.

"Semuanya turut bersama sama melakukan penganiayaan, dengan cara menendang dan memukul," terang AKBP Eko Hartanto.

Eko menjelaskan awal mula peristiwa itu terjadi. Awalnya, Sri Wahyuni dan keponakannya hendak mengantar makanan ke rumah saudaranya.

Mereka berdua mengendarai motor. Tiba di jalan utama, Sri dan keponakannya berpapasan dengan sekelompok anggota perguruan silat.


Saat peristiwa itu terjadi, GP mengenakan kaos hitam bergambar logo salah satu perguruan silat.

"Korban dikeroyok dan dianiaya, karena mengenakan kaus (perguruan silat) yang berbeda," ujar Eko.

 

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Eko menyebutkan, polisi mengembangkan kasus itu. Ia tak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.

Apalagi, dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang.

Baca juga: Poligami, Hakim Pengadilan Agama di Tulungagung Dipecat, Istri Kedua Mengaku Tak Dinafkahi

"Kami terus kembangkan terkait kasus ini, dan kami lakukan analisa berdasarkan video yang beredar tersebut," ujar Eko.

Polisi mengimbau masyarakat tak mengenakan kaos bergambar lambang perguruan silat pada hari biasa. Ia meminta warga memakai atribut itu saat hari tertentu.

"Diimbau agar mengenakan simbol perguruan silat, pada saat acara resmi perguruan saja. sebab, salah satu pemicu bentrokan adalah penggunaan kaus berbeda," terang Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com