Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Eko menyebutkan, polisi mengembangkan kasus itu. Ia tak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
Apalagi, dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang.
Baca juga: Poligami, Hakim Pengadilan Agama di Tulungagung Dipecat, Istri Kedua Mengaku Tak Dinafkahi
"Kami terus kembangkan terkait kasus ini, dan kami lakukan analisa berdasarkan video yang beredar tersebut," ujar Eko.
Polisi mengimbau masyarakat tak mengenakan kaos bergambar lambang perguruan silat pada hari biasa. Ia meminta warga memakai atribut itu saat hari tertentu.
"Diimbau agar mengenakan simbol perguruan silat, pada saat acara resmi perguruan saja. sebab, salah satu pemicu bentrokan adalah penggunaan kaus berbeda," terang Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.