Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Eko menyebutkan, polisi mengembangkan kasus itu. Ia tak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
Apalagi, dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang.
Baca juga: Poligami, Hakim Pengadilan Agama di Tulungagung Dipecat, Istri Kedua Mengaku Tak Dinafkahi
"Kami terus kembangkan terkait kasus ini, dan kami lakukan analisa berdasarkan video yang beredar tersebut," ujar Eko.
Polisi mengimbau masyarakat tak mengenakan kaos bergambar lambang perguruan silat pada hari biasa. Ia meminta warga memakai atribut itu saat hari tertentu.
"Diimbau agar mengenakan simbol perguruan silat, pada saat acara resmi perguruan saja. sebab, salah satu pemicu bentrokan adalah penggunaan kaus berbeda," terang Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.