MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang M Sanusi angkat bicara terkait angka dispensasi kawin anak di Kabupaten Malang yang menduduki peringkat pertama di Jawa Timur.
Sanusi menyebut, Pemkab Malang akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi untuk menekan angka dispensasi kawin lewat Kemenag Kabupaten Malang.
Baca juga: Kakak Adik di Malang Tersengat Listrik Saat Perbaiki Antena, 1 Tewas
"Sebab, dispensasi kawin yang terjadi tidak hanya karena putus sekolah. Tapi banyak juga yang suka sama suka," jelas Sanusi saat ditemui, Senin (6/2/2023).
Sementara di sisi lain, angka stunting di Kabupaten Malang juga cukup besar, mencapai 7,3 persen dari jumlah populasi anak di wilayah itu. Data itu berdasarkan dari hasil bulan timbang pada 2022.
Sanusi menduga kasus stunting itu juga berkaitan dengan tingginya dispensasi kawin.
"Kalau kata orang kesehatan, bilang tingginya stunting itu berkaitan dengan dispensasi kawin itu. Sebab, orangtua belum siap dari segi ekonomi, kesehatan, dan psikis, maka bayi yang dilahirkan berisiko prematur dan stunting," tuturnya.
Terbukti, Sanusi menyebut mayoritas anak stunting tersebut lahir dari keluarga yang kekurangan secara ekonomi, akibat ketidaksiapan pasangan suami istri dalam berumah tangga.
"Oleh karena itu, kami akan mendorong terus kepada masyarakat agar anaknya terus belajar atau bekerja sampai cukup usia. Agar mengurangi angka dispensasi kawin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, angka dispensasi kawin alias pernikahan dini di Kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi di Jawa Timur pada 2022.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, sepanjang 2022 angka dispensasi kawin mencapai 1.393 perkara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo membenarkan salah satu faktor tingginya angka stunting di Kabupaten Malang itu lantaran tingginya dispensasi nikah.
"Karena ketidaksiapan orangtua secara psikologis. Makanya masalah psikologis seorang ibu itu harus dijaga, dan pastikan sudah mengerti ilmunya ibu hamil," ujarnya.
Baca juga: Cerita SBY Pergi ke Malang Beli Lukisan untuk Siapkan Museum dan Galeri Seni di Pacitan
Oleh karena itu, setiap calon pasutri harus melalui screening terlebih dulu untuk memastikan usianya cukup untuk menikah.
"Kalau masih usia di bawah 19 tahun jangan boleh untuk menikah," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.