SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan akan membacakan putusan atau vonis untuk Thoha dan Setu, dua terdakwa pembobolan rekening BCA milik warga Surabaya, Muin Zachry, pada hari ini, Senin (6/2/2023).
Jelang pelaksanaan sidang putusan, Dewi Mahdalia selaku putri Muin Zachry mengungkap harapannya kepada majelis hakim.
Dia meminta agar majelis hakim menghukum Setu dan Thoha dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami berharap keduanya dihukum seberat-beratnya," kata Dewi di PN Surabaya kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak
Selain itu, pihaknya tetap berharap uang Rp 320 juta milik ayahnya dikembalikan.
"Kalau bisa sih dikembalikan uang ayah saya yang dicuri dari rekening. Tapi, sepertinya pelaku tidak akan bisa," terangnya.
Baca juga: Pemilik Rekening yang Dikuras Tukang Becak Ancam Gugat Perdata BCA
Karena itu, dia juga berharap pihak BCA juga ikut bertanggung jawab mengembalikan uang milik ayahnya. Sebab menurutnya, kasus tersebut juga ada kesalahan pihak BCA.
"Pihak bank juga harus tanggung jawab," ucapnya.
Baca juga: Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Setu, tukang becak yang mencairkan uang Rp 320 juta milik nasabah BCA di Surabaya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Thoha, otak pelaku pencurian dituntut hukuman lebih berat, yakni 4 tahun penjara oleh JPU. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.