PONOROGO, KOMPAS.com- Aparat Polsek Mlarak-Ponorogo menangkap GS (51), warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pria tersebut ditangkap setelah kedapatan mencuri sebuah mobil pikup milik Toko Usaha Kesejahteraan Keluarga Gontor (UKKG) Pondok Modern Darussalam Gontor.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo
Kapolsel Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menyatakan, tersangka GS ditangkap di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. GS mengaku melakukan pencurian karena sakit hati gajinya sering dipotong.
“Tersangka merasa sakit hati karena gaji sering dipotong, sehingga tersangka keluar dari UKK. Selain itu tersangka mencuri kendaraan pikap tersebut akan dipergunakan usaha sebagai jasa angkutan,” ujar Rosyid, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Dokter di Ponorogo Ditipu Pria yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan, Mobil Korban Raib
Menurut Rosyid, aksi pencurian yang dilakukan tersangka baru diketahui setelah mobil pikup yang kesehariannya untuk mengangkut kiriman air mineral tidak ada di tempat, Jumat (3/2/2023).
Padahal saat itu sudah waktunya untuk mengirim air mineral ke toko pemesan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut berjalan menuju Desa Siwalan. Padahal hari itu tidak ada jadwal pengiriman air mineral ke lokasi tersebut,
Namun dari rekaman CCTV terlhat tersangka berjalan dari selatan ke utara dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai masker. Sesaat kemudian, tersangka sudah tidak terlihat lagi.
Baca juga: Detik-detik Ponsel Meledak di Kelas Saat Pelajaran, Siswi SMK di Ponorogo Alami Luka Bakar
Hanya saja terlihat kendaraan pikap milik UKK melaju ke arah utara. Tak hanya itu, beberapa saksi melihat tersangka mondar-mandir di sekitar UKK.
“Dengan beberapa bukti petunjuk tersebut diatas maka diduga yang telah melakukan pencurian kendaraan pikup di atas adalah tersangka,” ungkap Rosyid.
Setelah dilakukan penangkapan, kata Rosyid, tersangka GS mengakui semua perbuatannya.
Untuk mencuri mobil tersebut, tersangka menggunakan kunci kontak semasa tersangka masih bekerja di UKK tersebut. Selanjutnya kendaraan pikup yang dicuri itu disembunyikan di rumah rekannya di Kediri.
Terhadap kejadian itu, tersangka GS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mlarak. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.