Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Optimistis Mantan Wali Kota Blitar Lepas dari Status Tersangka

Kompas.com - 02/02/2023, 17:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Tim penasihat hukum mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar optimistis kliennya bakal terbebas dari status tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota.

Pihak Pengadilan Negeri Blitar menjadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dua pekan lagi, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

“Kita sudah mendapatkan jadwal untuk sidang pertama, Selasa, 14 Februari. Itu info yang kami dapatkan dari Pengadilan Negeri Blitar,” ujar juru bicara tim penasehat hukum, Hendi Priyono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Dinilai menyalahi prosedur

Menurut Hendi, pada persidangan nanti, pihaknya akan melihat apakah pihak penyidik Polda Jatim memiliki dasar prosedur dalam menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Hendi mengatakan, gugatan praperadilan ini diajukan setelah terjadi perbedaan pendapat antara tim penasihat hukum Samanhudi dengan penyidik Polda Jatim.

Baca juga: Buru 2 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Bongkar Peran Samanhudi

Bagi pihak Samanhudi, ujarnya, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim telah melanggar prosedur hukum.

Hendi mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan seorang calon tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka lebih dulu.

“Sementara seperti kita tahu, klien kami ditangkap dalam status sebagai tersangka. Tidak didahului dengan pemeriksaan klien kami sebagai saksi atau pun calon tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Praperadilan dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Bukan hanya tidak diperiksa lebih dulu, pihaknya menduga Polda Jatim tidak memiliki cukup alat bukti sebagai salah satu syarat penetapan tersangka terhadap seseorang.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ujarnya, penetapan tersangka harus didukung oleh minimal 2 alat bukti.

“Padahal berdasarkan BAP yang kami pelajari, penetapan tersangka terhadap klien kami hanya didasarkan pada keterangan salah satu tersangka pelaku perampokan yang sudah tertangkap,” jelasnya.

Isi dari keterangan tersebut, Samanhudi memberikan informasi tentang rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Infomasi itu kemudian digunakan oleh para pelaku sebagai pegangan dalam menjalankan aksi perampokan mereka.

Optimistis menang gugatan

Dasar itulah yang membuat mereka optimistis Samanhudi bisa lepas dari status tersangka.

“Kalau ditanya apakah kami optimistis menang dalam gugatan praperadilan, jelas kami optimis lah,” ujar Hendi.

Baca juga: Baru Bebas 3 Bulan dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Hendi mengakui bahwa hingga adanya putusan pengadilan atas gugatan praperadilan tersebut, pihak penyidik Polda Jatim tetap akan memperlakukan Samanhudi sebagai tersangka.

“Tapi dalam perkara seperti ini, paling lama 7 hari sejak sidang pertama gugatan praperadilan maka pengadilan harus sudah membuat keputusan,” ujarnya.

Personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023), saat berolahraga di lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno di Kelurahan Bendo, Kota Blitar.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi berperan memberikan informasi kepada para pelaku perampokan denah rumah dinas Wali Kota Blitar serta lokasi penyimpanan uang tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com