G yang hadir dalam konferensi pers itu menyampaikan alasannya mencuri motor milik Angga.
“Ya saya pusing karena sepeda motor saya mocat macet (sering mogok),” ujar G kepada wartawan.
G mengaku tidak memiliki niat menjual sepeda motor yang dia curi. Selama dua bulan terakhir, motor itu dipakai untuk keperluan sehari-hari, termasuk ke kebun.
Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Daerah tempat tinggal G di Kecamatan Bakung merupakan salah satu wilayah di barat daya Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan Samudera Hindia. Daerah yang terletak sekitar 30 kilometer dari Kota Blitar itu didominasi area hutan dan perbukitan.
Akibat perbuatannya, G disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.