Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Itong Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Kemenkumham: Diperlakukan Sama

Kompas.com - 01/02/2023, 23:35 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat mulai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/2/2023).

"Kami telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari tadi sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan resminya, Rabu petang.

Baca juga: KPK Jebloskan Hakim Itong ke Lapas Surabaya

Dia menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," ujarnya.

Baca juga: Daftar Wali Kota Surabaya dan Masa Jabatan

Sesuai aturan yang berlaku, Itong langsung menjalani pemeriksaan awal saat datang ke Lapas Porong. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

Setelah itu, Itong langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi di selama 7-14 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun terkait kesehatan," terang Imam.

Selama menjalani masa orientasi, Itong dilarang dijenguk oleh siapa pun, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Dihukum 5 tahun penjara

Oktober 2022 lalu, Itong divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim penasihat Itong mengajukan banding atas putusan tersebut.

Januari 2023, putusan Pengadilan Tinggi keluar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022.

Baca juga: 8 Tempat Wisata Dekat Stasiun Gubeng Surabaya

Dalam perkara tersebut, Itong didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara perdata bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com