SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat mulai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/2/2023).
"Kami telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari tadi sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan resminya, Rabu petang.
Baca juga: KPK Jebloskan Hakim Itong ke Lapas Surabaya
Dia menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," ujarnya.
Baca juga: Daftar Wali Kota Surabaya dan Masa Jabatan
Sesuai aturan yang berlaku, Itong langsung menjalani pemeriksaan awal saat datang ke Lapas Porong. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
Setelah itu, Itong langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi di selama 7-14 hari ke depan.
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun terkait kesehatan," terang Imam.
Selama menjalani masa orientasi, Itong dilarang dijenguk oleh siapa pun, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
Oktober 2022 lalu, Itong divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim penasihat Itong mengajukan banding atas putusan tersebut.
Januari 2023, putusan Pengadilan Tinggi keluar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022.
Baca juga: 8 Tempat Wisata Dekat Stasiun Gubeng Surabaya
Dalam perkara tersebut, Itong didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara perdata bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.