TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial D.
Mereka adalah BPN (28), AAT (26), DP (27), dan DIW (24).
"Keempat pelaku, semua warga Kecamatan Watulimo," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek, Rabu (01/02/2023).
Baca juga: Goa Lawa di Trenggalek: Daya Tarik, Cerita Rakyat, dan Rute
Adapun pengeroyokan dilakukan para tersangka di jalan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo pada 26 Desember 2022.
Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023
Kasus pengroyokan tersebut bermula saat korban bersama sejumlah kawannya melintas di kawasan Jembatan Kembar PPN Prigi.
Selanjutnya, korban berpapasan dengan empat pemuda yang kini ditetapkan tersangka.
Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para tersangka melemparkan puntung rokok dan mengajak korban berduel.
Baca juga: Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi
“Peristiwa berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju jembatan kembar PPN dan berpapasan dengan para tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kompol Sunardi.
Akibat pengroyokan tersbeut, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan ke polisi.
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Berbekal barang bukti rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para tersangka dan kemudian mengamankannya.
Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY
“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Sunardi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kompol Sunardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.