Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempar Puntung Rokok dan Keroyok Warga, 4 Pemuda Trenggalek Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2023, 16:23 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial D.

Mereka adalah BPN (28), AAT (26), DP (27), dan DIW (24).

"Keempat pelaku, semua warga Kecamatan Watulimo," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek, Rabu (01/02/2023).

Baca juga: Goa Lawa di Trenggalek: Daya Tarik, Cerita Rakyat, dan Rute

Kronologi

Adapun pengeroyokan dilakukan para tersangka di jalan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo pada 26 Desember 2022.

Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023

Kasus pengroyokan tersebut bermula saat korban bersama sejumlah kawannya melintas di kawasan Jembatan Kembar PPN Prigi.

Selanjutnya, korban berpapasan dengan empat pemuda yang kini ditetapkan tersangka.

Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para tersangka melemparkan puntung rokok dan mengajak korban berduel.

Baca juga: Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi

“Peristiwa berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju jembatan kembar PPN dan berpapasan dengan para tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kompol Sunardi.

Akibat pengroyokan tersbeut, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan ke polisi.

Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Berbekal barang bukti rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para tersangka dan kemudian mengamankannya.

Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY

“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Sunardi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kompol Sunardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Surabaya
Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com