SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Menurut Eri, jajarannya di kantor dinas, kecamatan hingga kelurahan, wajib mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan.
Petugas, kata dia, wajib menuntaskan pelayanannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Oleh karena itu, ia ingin jajarannya mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan dan dokumen kependudukan sekaligus sebar nomor telepon kepada warga.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan ASN Kedapatan Pungli
"Pelayanan terkait dengan pengurusan KTP, misalnya, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit," kata Eri di Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Jika petugas melebihi waktu pelayanan yang sudah ditetapkan lewat Perwali, harus ada sanksi sebagai konsekuensi karena lalai terhadap pengurusan perizinan yang mudah dan cepat.
Menurut Eri, praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkot Surabaya bisa ditekan jika jajarannya menerapkan pelayanan yang mudah dan cepat.
"Kalau pelayanan di RS Soewandhie, RS BDH dan Puskesmas saja bisa, maka pelayanan di kecamatan dan kelurahan atau Mal Pelayanan Publik Siola, juga harus bisa," ujar Eri.
Karena itu, ia kembali menegaskan agar jangan sampai ada petugas di lingkup pemkot yang menerima atau meminta uang, ketika ada warga sedang mengurus perizinan.
Eri tak segan memberhentikan oknum yang terbukti terlibat lakukan pungli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.