TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Besuki Tulungagung, Jawa Timur berinisial MSR (39) disanksi tidak boleh mengajar.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MSR ketahuan berada satu kamar di sebuah hotel di Trenggalek, Jawa Timur dengan oknum kepala sekolah berinisial SD (50).
Di kamar hotel tersebut, SD kemudian meninggal dunia diduga karena serangan jantung.
Baca juga: ASN Asal Tulungagung Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga akibat Serangan Jantung
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan bahwa MSR tidak akan mengajar sementara waktu.
Larangan mengajar bagi MSR tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
"Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar)," ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023
Sementara sanksi lainnya terkait tindakan MSR, akan menyusul.
"Yang penting berhenti sementara dulu," terang dia.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung Muhammad Ardian Candra mengemukakan, MSR berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya dilarang mengajar, MSR juga akan menerima sanksi kepegawaian.
Menurutnya, oknum guru tersebut kini masih menjalani pemeriksaan.
"Hari ini masih dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Muhammad Ardian Candra.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung, Sakit Hati karena Sering Diejek
Selama tidak mengajar, MSR beraktivitas di UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Besuki Tulungagung. Skorsing tersebut dijatuhkan sesuai arahan Bupati Tulungagung.
"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," terang Muhammad Ardian Candra.
Dalam kasus tersebut, Dinas Dikpora Tulungagung tim dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga Inspektorat akan merumuskan hukuman bagi MSR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.