Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/01/2023, 19:51 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, tukang becak yang mencairkan uang Rp 320 juta milik nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Thoha, otak pelaku pencurian dituntut hukuman lebih berat yakni empat tahun penjara oleh JPU. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Baca juga: Siasat Thoha, Ajak Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta Milik Nasabah BCA, Beri Upah Rp 5 Juta

"Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

Tuntutan hukuman untuk Setu sesuai pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Hal yang meringankan tuntutan untuk Setu karena belum pernah dipenjara juga karena jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya," ujar Diah.

Baca juga: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA, OJK Turun Tangan

Adapun tuntutan hukuman untuk Thoha lebih berat. Dia dituntut 4 tahun penjara dengan jerat pasal yang sama yakni pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Diah.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melakukan pencurian, sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Heboh Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Bos BCA Ingatkan Data Pribadi Jadi Nyawa Kedua

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan. Keduanya beralasan karena memiliki keluarga yang perlu dipenuhi kebutuhan finansialnya.

Thoha menjadi otak pencurian uang Muin Zachry sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.

Dia memanfaatkan jasa tukang becak bernama Setu yang disebut mirip dengan Muin. Sebelumnya, Thoha mencuri ATM, KTP dan buku tabungan Muin di rumahnya, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Wali Kota Surabaya: Ada Warga Berikan Bukti ASN Minta Uang untuk Rekrutmen Tenaga Kontrak

Setu dan Thoha buka teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com