KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.
Dia diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak Jumat (27/1/2023) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Usai proses pemeriksaan selesai, Samanhudi pun langsung ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, yang dilansir Kompas.com pada Sabtu (28/1/2023), Samanhudi tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim' pada bagian dadanya, serta kedua pergelangan tangannya diborgol.
Baca juga: Pesan Wali Kota Blitar Santoso Pasca-Penangkapan Samanhudi Anwar Kasus Perampokan Rumdin
Saat berjalan keluar dari ruang penyidik, dia langsung digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
Tak seperti sebelumnya, Samanhudi cenderung irit bicara saat dimintai keterangan soal kasus yang menjeratnya itu.
"Nanti sama pengacara ya," ucap Samanhudi kepada wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno juga tak jauh berbeda. Dia hanya menyampaikan sedikit pernyataan perihal kasus yang melilit kliennya itu.
"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ungkapnya singkat.
Samanhudi diduga terlibat aksi perampokan tersebut karena telah memberi informasi seputar rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para pelaku dalam rentang waktu hampir setahun, tepatnya ketika mereka menjalani masa penahanan bersama di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng).
Dua tersangka utama aksi perampokan, Mujiadi (54) dan Asmuri, disebut mempelajari semua informasi yang diberikan Samanhudi sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Selanjutnya, mereka berdua mengajak ketiga pelaku lainnya, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) hingga akhirnya melancarkan aksinya pada Senin (12/12/2022).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, informasi yang dibagikan Samanhudi kepada para pelaku meliputi keberadaan uang, kondisi, tata letak, situasi pengamanan, serta jalur pelarian usai merampok rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
Totok menerangkan, Samanhudi dapat dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Mantan Wali Kota Blitar berinisial S bisa dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," tegasnya.
Terkait soal hasil perampokan yang diterima Samanhudi, Totok memastikan bahwa dia tak menerima sepeser pun dari para eksekutor.
"Tidak (menerima apa pun)," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.