BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Banyuwangi, Jawa Timur ternyata dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah.
Di hadapan penyidik, ES (30) mengaku melakukan perbuatan dugaan tindak pidana asusila tersebut sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan saat di dalam rumah.
Dari keterangan pelaku, dugaan tindak asusila yang pertama kepada anaknya itu dilakukan di kamar mandi. Yang kedua dilakukan di kamar tidur di dalam rumahnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Ayah di Banyuwangi Dilaporkan Istri ke Polisi
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun atas tindakan yang telah dilakukan, termasuk dengan I, yang istri tersangka sekaligus ibu korban.
"Pelaku juga menggunakan kedua tangannya untuk menutup mulut si korban agar tidak berteriak dan terdengar saat menyetubuhi korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, Sabtu (28/1/2023).
Kronologi kejadian bermula setelah ibu korban mendapat laporan dari tetangga, bahwa anaknya yang masih kelas 1 SD itu telah diperlakuan tidak senonoh oleh ayahnya.
Awalnya sang ibu tidak langsung percaya, namun setelah anaknya yang masih berusia 7 tahun itu mengeluh sakit di kemaluan saat buang air kecil, sang ibu mulai curiga.
I kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Fatimah Banyuwangi, untuk visum. Setelah dicek ternyata laporan medis benar, alat kemaluan korban telah ditemukan bekas luka.
Dari situ, ibu korban kemudian mengadukan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polsek Kabat.
"Kami langsung mendalami kasus ini untuk melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP," ungkap Sayus Haris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.