Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Januari Ini, 14 Tersangka Pengedar dan 3 Pengguna Narkoba di Malang Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2023, 22:06 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Selama Januari 2023, Polres Malang mengungkap 14 kasus narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan dari jumlah tersebut, 17 orang ditetapkan tersangka. Rincinya, 14 orang tersangka pengedar dan tiga orang pengguna.

"Dari 14 kasus itu, 12 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jum'at (27/1/2023).

Sementara barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka itu di antaranya 138,70 gram sabu, 801,84 gram ganja, dan 3.065 butir pil LL.

Baca juga: Diduga Ada Sabotase Vonis Banding Terdakwa Kasus Narkoba, 4 Hakim Tinggi Diperiksa

Subijanto menyebut modus pengedaran narkoba itu dilakukan oleh para tersangka dengan cara diranjau di suatu tempat.

Sementara barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kemasan rokok atau permen untuk menyamarkan.

"Para tersangka ini rata-rata adalah kurir. Dalam setiap melakukan aksinya, mereka akan mendapatkan upah dari otak pelakunya," tuturnya.

Sementara otak pengedaran beberapa di antaranya berasal dari tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Beberapa otak lain, saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam," tuturnya.

Tren kasus narkoba itu diperkirakan akan meningkat di tahun ini. Terbukti dari sejak kurun waktu 2 tahun terakhir. Yakni, pada tahun 2021 dan 2022 angka kasus.

Baca juga: Polisi di Bima Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

"Dari tahun 2021 ke 2022 ada peningkatan 5 persen. Tahun ini kami akan terus memerangi kejahatan narkoba. Kami berharap masyarakat turut membantu jika mengetahui ada indikasi kejahatan narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, 17 orang tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Surabaya
Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Surabaya
Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Surabaya
Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Surabaya
Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Surabaya
Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Surabaya
Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Surabaya
Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Surabaya
Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Surabaya
Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com