MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru mengaji berinisial K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. Polisi pun telah melayangkan panggilan kepada K, Kamis (26/1/2023). Namun, K tak menghadiri panggilan itu.
Baca juga: Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Gelar Wayang Potehi Setiap Hari
"Penyidik juga sudah mengunjungi rumah pelaku, namun kondisi rumahnya kondisinya kosong," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Jumat (27/1/2023).
Dalam pekan ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada terduga pelaku. Jika tak juga menghadiri panggilan, pelaku akan dijemput paksa.
"Pasca pemanggilan kedua, apabila masih mangkir maka akan dijemput paksa," jelasnya.
Terkait kasus pencabulan itu, polisi telah memeriksa enam orang yang terdiri dari korban dan saksi.
"Barang bukti yang telah kami amankan yakni baju korban yang dipakai saat terjadi insiden pencabulan," jelasnya.
"Korban juga sudah divisum, namun hasilnya belum keluar dari rumah sakit," pungkasnya.
Sebelumnya, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga muridnya yang masih di bawah umur, berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda. NAK dilecehkan pada Januari 2023, EYP pada Desember 2022, dan ACC pada akhir 2021 hingga Januari 2022.
Modusnya, saat program mengaji berlangsung, pelaku berpura-pura mendoakan sambil memegang kepala korban.
Setelah itu, korban melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban tak bisa melawan karena takut dengan pelaku.
Usai melakukan pelecehan, pelaku memberi korban uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Baca juga: Imigrasi Malang Imbau Calon Jemaah Haji Segera Ajukan Penerbitan Paspor
Kabar dugaan pelecehan seksual itu akhirnya tersebar hingga ke Ketua RT setempat. Ia pun mendatangi pelaku ke rumahnya untuk klarifikasi, tetapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.
Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu kepada polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.