SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Samanhudi diduga memberi informasi tentang denah rumah, kondisi rumah dinas dan waktu paling tepat untuk melakukan aksi perampokan kepada para pelaku perampokan.
"Informasi yang diberikan termasuk tempat menyimpan uang," kata Totok kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Bebas, Mantan Wali Kota Blitar: Saya Dizalimi Politik, Saya Akan Balas Dendam
Informasi tersebut menurut Totok diberikan saat Samanhudi dan para pelaku perampokan berada dalam satu Lapas di Sragen Jawa Tengah pada periode Agustus 2020 hingga Februari 2021.
"Mereka sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas, lalu tersangka S memberikan informasi seputar kondisi rumah dinas wali kota Blitar," jelasnya.
Samanhudi pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar dan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga dihukum lima tahun penjara pada 2019.
Samanhudi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan informasi tentang lokasi target perampokan.
Samanhudi ditangkap di sebuah pusat olahraga di Blitar pada Jumat pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya dalam kasus tersebut polisi sudah menangkap 3 pelaku pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT (52). NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.