Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Sepeda Motor di 23 TKP di Banyuwangi Ditangkap, 11 Kali Masuk Penjara

Kompas.com - 26/01/2023, 23:23 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Keduanya adalah S (47) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dan M (47) warga Desa Jurubusan, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagai peran. S berperan sebagai eksekutor. Sedangkan M berperan sebagai penadah.

Berdasarkan catatan, S sudah melakukan aksi pencurian di 23 TKP di Banyuwangi.

Baca juga: Nasib Apes Maling di Semarang, Ditangkap Polisi karena Jual Motor Curian ke Pemilik Aslinya

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Total sudah 11 kali tersangka masuk penjara.

"Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2023," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan, tersangka S ditangkap di pinggir jalan raya Jember tepat di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Sementara M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

"Dari rumah M kami juga menyita sejumlah barang bukti," ungkap Agus.

Dari kedua pelaku, yang memiliki peran sentral adalah S. Dia beraksi dengan membobol rumah di saat malam hari.

Sebelum beraksi, S lebih dulu melakukan pengintaian kepada calon korbannya.

"Wilayah yang paling sering mereka jadikan tempat aksi yakni Muncar, Tegaldlimo dan Cluring," ujarnya.

Dari aksi mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng yang sudah dimodifikasi, plat dan surat kendaraan, handphone dan tiga unit sepeda motor.

Polisi juga turut mengamankan sepeda motor lain yang juga dicuri oleh tersangka, yang masih berupaya dicari.

"Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari," terang Agus.

Baca juga: Diteriaki Ban Kempis, Uang Rp 96 Juta Dalam Mobil Raib Digondol Maling di Mataram

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku utama disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP.

"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," ujarnya.

Oleh polisi, S terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com