SURABAYA, KOMPAS.com - Venna Melinda menolak mediasi dan bertemu suaminya, Ferry Irawan, saat menghadiri pemeriksaan tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/1/2023).
Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyebut bukan masalah. Pihaknya akan fokus ke masalah penegakan hukum.
Baca juga: Dalami Kasus KDRT, Polda Jatim Periksa ART Ferry Irawan dan Venna Melinda
"Engga masalah, bagi kami proses hukum akan tetap berjalan. Kalau dari ibu V sudah menyatakan tidak ada perdamaian. Kita akan fokus pada penegakkan hukumnya," kata Jeffry di Mapolda Jatim, Kamis sore.
Dia berharap, Venna Melinda maupun kuasa hukumnya tidak lagi membuka aib keluarga.
"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyebut, Ferry Irawan berkirim surat kepada penyidik agar dipertemukan dengan sang istri.
"Tersangka Ferry Irawan bersurat kepada penyidik agar dipertemukan dan dimediasi karena masih cinta katanya, namun Venna Melinda menolak, no," kata Hotman.
Hotman menegaskan, kedatangannya hari ini ke Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan berupa rekam medis akibat KDRT, bukan untuk bertemu dengan Ferry Irawan dan berdamai.
"Tidak ada mediasi, sudah pasti tidak ada perdamaian," tegas Hotman.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga mengakui pihak Venna Melinda menolak untuk dimediasi dengan pihak terlapor.
"Sesuai yang kami sampaikan kapan lalu bahwa dari pihak terlapor mengajukan untuk dipertemukan. Penyidik sudah berupaya untuk mempertemukan. Namun karena merasa sudah terlalu disakiti saudara pelapor menolak dipertemukan," katanya.
Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).
Ferry disangka Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Venna Melinda Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Ferry Irawan, Ini Alasannya
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polresta Kediri melimpahkan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (9/1/2023).
Venna mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya saat cekcok di sebuah hotel di Kota KEdiri. Venna mengaku hidungnya ditekan dahi Ferry Irawan hingga mengeluarkan darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.