Dalam surat itu tertera keterangan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.
"Saya sudah terima suratnya dari bank tapi rekening saya tetap diblokir. Kalau mau dibuka, saya disuruh ke KPK," terangnya.
Ilham masih bingung bagaimana menyelesaikan persoalan rekeningnya agar bisa menarik kembali uangnya.
Sebab jika harus ke KPK, Ilham mengaku tidak sanggup karena tidak punya biaya.
"Jangankan ke KPK, mau buat belanja kebutuhan keluarga saja masih bingung. Sementara biarkan dulu," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.