SURABAYA, KOMPAS.com - Venna Melinda menegaskan tidak akan berdamai dengan suaminya Ferry Irawan yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan Venna dengan bahasa tubuh saat ditanya oleh kuasa hukum yang mendampinginya, Hotman Paris.
Baca juga: Periksa Sampel Darah di TKP KDRT Venna Melinda, Polisi: Hasilnya Sesuai
"Apakah benar isu kamu akan berdamai dengan Ferry," tanya Hotman di hadapan wartawan di Mapolda Jatim usai memberikan tambahan barang bukti kasus KDRT, Kamis (26/1/2023).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Venna Melinda menggelengkan kepala.
Baca juga: Datangi Polda Jatim, Venna Melinda Bawa Bukti Medis Dugaan KDRT Ferry Irawan
Venna mengatakan, dirinya tidak memiliki niat berdamai dengan Ferry Irawan.
"Seperti yang saya selalu sebutkan kalau dia tidak pernah mengakui perbuatannya tapi selalu minta maaf," ujar Venna.
Menurut Venna, Ferry mengakui perbuatannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama di kepolisian.
"Tapi tiba-tiba setelah ada lawyer tidak mengakui lagi. Jujur dari hati saya paling dalam harapan saya pupus," terangnya.
Kuasa Hukum Venna Melinda Hotman Paris juga menegaskan bahwa kedatangannya hari ini ke Mapolda Jatim adalah untuk menyerahkan bukti tambahan berupa rekam medis akibat KDRT, bukan untuk bertemu dengan Ferry Irawan dan berdamai.
"Tidak ada mediasi, sudah pasti tidak ada perdamaian," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga mengakui pihak Venna Melinda menolak untuk dimediasi dengan pihak terlapor.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan: Saya Masih Suami Sah Venna Melinda
"Sesuai yang kami sampaikan bahwa dari pihak terlapor mengajukan untuk dipertemukan. Penyidik sudah berupaya untuk mempertemukan. Namun karena merasa sudah terlalu disakiti saudara pelapor menolak dipertemukan," katanya.
Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga: Kesedihan Ferry Irawan di dalam Tahanan dan Permohonan Bertemu Venna Melinda
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (9/1/2023).
Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan hingga mengeluarkan banyak darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.