Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jatim Minta Anggota PPS Tak Keluhkan Besaran Honorarium

Kompas.com - 24/01/2023, 17:55 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Choirul Anam meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Jawa Timur untuk tidak mengeluh soal nilai honor yang diterima.

Hal itu diungkapkannya kepada 171 anggota PPS Kota Malang terpilih pada Selasa (24/1/2023) di salah satu hotel, Kota Malang.

Choirul mengingatkan, kepada para anggota PPS dapat bekerja dengan menjaga pedoman 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Yakni, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Baca juga: Demi Ikut Wawancara PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi

"Ke-11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini harus benar-benar dipahami dan dipedomani betul, jangan sampai dicederai dengan hal-hal yang tidak baik, tentu akan merugikan kepercayaan masyarakat," kata Choirul pada Selasa (24/1/2023).

Dia juga meminta, para anggota PPS dapat menjaga batas antara kewenangannya dalam pekerjaan dan pribadi.

"Jangan meremehkan seperti halah hanya menjadi anggota PPS saja," katanya.

Selain itu, dia juga menyinggung soal bayaran yang akan diterima masing-masing anggota PPS.

Choirul berharap, para anggota PPS tidak mengeluhkan besaran nilai bayaran yang akan diterima. Diharapkan, para anggota PPS tetap melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

"Saya melihat di Kota Malang ini banyak (anggota PPS) wajah baru, hanya 1/5 yang pernah berpengalaman saat Pemilu sebelumnya. Jangan sambat (mengeluh) bapak dan ibu, terkait bayarannya segini, dibilang kecil ya kecil, dibilang besar ya besar," katanya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sebanyak 171 anggota PPS akan mulai bertugas pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Total masa pengabdian mereka sebanyak 14 bulan.

Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

 

"Total 14 bulan, bayaran yang diterima itu sekitar Rp 2 juta, itu memang ada aturannya. Namun meskipun begitu, kita harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

Baca juga: Berstatus Suami Istri, Pelantikan 2 PPS di Aceh Ditunda

Dia juga mengingatkan, bila para anggota PPS ini tidak sesuai dengan kode etik atau melanggar aturan yang ada maka dapat dikenakan sanksi.

Misal, seperti dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu atau lainnya. Namun, hal itu menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sanksi tergantung siapa yang melaporkan, disertai bukti dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com