Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jatim Minta Anggota PPS Tak Keluhkan Besaran Honorarium

Kompas.com - 24/01/2023, 17:55 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Choirul Anam meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Jawa Timur untuk tidak mengeluh soal nilai honor yang diterima.

Hal itu diungkapkannya kepada 171 anggota PPS Kota Malang terpilih pada Selasa (24/1/2023) di salah satu hotel, Kota Malang.

Choirul mengingatkan, kepada para anggota PPS dapat bekerja dengan menjaga pedoman 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Yakni, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Baca juga: Demi Ikut Wawancara PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi

"Ke-11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini harus benar-benar dipahami dan dipedomani betul, jangan sampai dicederai dengan hal-hal yang tidak baik, tentu akan merugikan kepercayaan masyarakat," kata Choirul pada Selasa (24/1/2023).

Dia juga meminta, para anggota PPS dapat menjaga batas antara kewenangannya dalam pekerjaan dan pribadi.

"Jangan meremehkan seperti halah hanya menjadi anggota PPS saja," katanya.

Selain itu, dia juga menyinggung soal bayaran yang akan diterima masing-masing anggota PPS.

Choirul berharap, para anggota PPS tidak mengeluhkan besaran nilai bayaran yang akan diterima. Diharapkan, para anggota PPS tetap melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

"Saya melihat di Kota Malang ini banyak (anggota PPS) wajah baru, hanya 1/5 yang pernah berpengalaman saat Pemilu sebelumnya. Jangan sambat (mengeluh) bapak dan ibu, terkait bayarannya segini, dibilang kecil ya kecil, dibilang besar ya besar," katanya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sebanyak 171 anggota PPS akan mulai bertugas pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Total masa pengabdian mereka sebanyak 14 bulan.

Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

 

"Total 14 bulan, bayaran yang diterima itu sekitar Rp 2 juta, itu memang ada aturannya. Namun meskipun begitu, kita harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

Baca juga: Berstatus Suami Istri, Pelantikan 2 PPS di Aceh Ditunda

Dia juga mengingatkan, bila para anggota PPS ini tidak sesuai dengan kode etik atau melanggar aturan yang ada maka dapat dikenakan sanksi.

Misal, seperti dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu atau lainnya. Namun, hal itu menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sanksi tergantung siapa yang melaporkan, disertai bukti dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com