MALANG, KOMPAS.com - Angka dispensasi kawin alias pernikahan dini di Kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, angka dispensasi kawin mencapai 1.393 perkara sepanjang 2022.
Baca juga: Pedestrian Jembatan Ranugrati Malang Digunakan Pengendara Motor, Dishub: Jalannya Sempit dan Macet
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menyayangkan banyaknya dispensasi kawin tersebut.
Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan, pernikahan dini itu memiliki beberapa dampak negatif kepada pasangan yang menjalani rumah tangga, baik secara psikologis maupun medis.
Salah satu dampak psikologisnya yakni potensi adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Biasanya anak di bawah umur yang sudah menjalani rumah tanggal belum matang secara psikis. Mereka belum terbiasa membangun konsep rumah tangga, terutama apabila dibenturkan masalah ekonomi," ungkap Arbani saat ditemui, Minggu (22/1/2023).
Rumah tangga yang kondusif akan terbentuk jika pasangan suami istri siap secara psikis, kesehatan, ekonomi, serta memiliki sepemahaman bersama.
"Kesepahaman ini terkait perilaku sehari-hari dan terkait dengan goal yang akan dicapai dalam rumah tangga tersebut," tuturnya.
Apabila tidak memiliki kesepahaman bersama, suatu rumah tangga akan rentan mengalami KDRT baik psikis maupun fisik.
"Laki-laki maupun perempuan yang sama-sama masih anak-anak, biasanya kan egonya masih tinggi," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.