Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Ultimatum Parpol, Suara Bakal Nol di Pemilu 2024 jika Berani Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Kompas.com - 22/01/2023, 06:29 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepala desa se-Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan ultimatum kepada partai politik yang menolak perpanjangan jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Seperti diketahui, keinginan untuk memperpanjang jabatan tersebut sudah disampaikan saat demonstrasi para kades di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/1/2023).

Baca juga: Soal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Akademisi UB: Terlalu Lama dan Bahaya

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi menjelaskan, revisi Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 mutlak harus dilakukan.

Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah

 

Item perubahan yang krusial di pasal 39 ayat 1 di mana jabatan kades hanya enam tahun. 

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Farid saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023). 

Pria yang juga Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ini mengeklaim, sudah ada lima parpol yang menyatakan dukungan atas aspirasi kades se-Indonesia. 

"Sesuai dengan komitmen kami yakni revisi undang-undang sekarang juga. Sembilan tahun harga mati dan partai yang tidak mendukung habisi," ujar dia. 

Menurut Farid, aspirasi perpanjangan jabatan bukan semata-mata soal perpanjangan waktu, tetapi secara esensial untuk memberikan pelayanan kepada  masyarakat lebih baik dan pembangunan desa bisa berjalan lebih maksimal.

"Membangun desa butuh cara tersendiri, tidak seperti membangun kecamatan dan kabupaten. Di desa lebih rentan konflik kepentingan dan membutuhkan waktu khusus menyelesaikan konflik," terang Farid. 

Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Berbahaya

Sementara, akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) yang juga pengamat pemerintah daerah, Khairul Muluk merasa aneh dengan desakan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dinilai hanya melanggengkan kekuasaan di desa.

Dia menyoroti beberapa hal bila desakan itu diamini oleh pemerintah pusat.

Khairul berpendapat, masa jabatan Kades selama sembilan tahun terlalu panjang.

Idealnya, masa jabatan Kades mengikuti masa jabatan presiden atau kepala daerah, yakni lima tahun dan dapat dipilih dua kali.

"Agak aneh menurut saya, meski total sama-sama 18 tahun, tapi menurut saya kepanjangan. Harusnya seperti kepala daerah, meski desa bukan kepala daerah, mestinya 10 tahun dengan dua periode," kata Khairul saat dihubungi via telepon, Jumat (20/1/2023).

"Seperti kepala daerah pada umumnya. Jadi biar sistem pemerintahan desanya yang jalan dan diperkuat, kepala desanya bergantian, bukan berbasis orang. Memang sistem dipengaruhi pemimpin, tapi pemimpin terlalu lama ya bahaya," tambah pria yang juga merupakan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya itu. (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana|Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com