Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Dihina Jual Diri oleh Calon Mertua, Pria Ini Batalkan Pernikahan lalu Digugat Rp 3 Miliar

Kompas.com - 22/01/2023, 06:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial AS (23) membatalkan pernikahannya dua hari menjelang hari H.

Pembatalan dilakukan karena ibu AS dihina calon mertuanya.

Baca juga: Segini Uang yang Didapat Nenek Sari Saat Live TikTok Mandi Lumpur hingga Tak Mau Berhenti meski Menggigil

Sementara, APC, calon istri AS, menggugat AS ke pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Baca juga: Bagaimana Bisa Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening BCA Milik Orang Lain?

Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah tersebut?

Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

APC meminta ganti rugi kepada AS sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum AS, Mulyono menjelaskan, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya, dikutip dari Tribunjatim.

Pembatalan sepihak

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan AS.

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke APC.

APC justru mengetahuinya pembatalan itu lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah APC pada malam hari.

Adapun APC dan AS berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Mau operasi di Surabaya," tambahnya.

Karena mengalami kerugian materiil dan imateriil, APC menggugat AS Rp 3 miliar.

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," papar Mulyono.

Disinggung mengenai alasan pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara APC dan AS.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucap Mulyono.

Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi sudah dipesan dan seribu undangan telah tersebar, acara tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.

Mulyono mengaku kliennya harus menanggung malu atas kejadian itu.

Hina ibu AS

Sementara itu, kuasa hukum AS, Hari Musahidin menjelaskan, pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak APC.

Pembatalan nikah terjadi karena orangtua APC menghina orangtua AS.

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.

Hari juga mengaku tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.

Di pagi hari, AS berdagang ayam potong. Sementara malam hari, AS membantu calon mertua berjualan mi ayam.

Selain itu, AS juga diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertuanya.

Tiap bulan AS harus mencicil Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan AS.

"Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.

Gugatan Rp 3 miliar tak masuk akal

Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan AS tidak masuk akal.

Seharusnya, ganti rugi disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.

"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," ujar Hari.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com