Karena mengalami kerugian materiil dan imateriil, APC menggugat AS Rp 3 miliar.
"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," papar Mulyono.
Disinggung mengenai alasan pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara APC dan AS.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucap Mulyono.
Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi sudah dipesan dan seribu undangan telah tersebar, acara tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.
Mulyono mengaku kliennya harus menanggung malu atas kejadian itu.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Hari Musahidin menjelaskan, pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak APC.
Pembatalan nikah terjadi karena orangtua APC menghina orangtua AS.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.
Hari juga mengaku tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari.
Di pagi hari, AS berdagang ayam potong. Sementara malam hari, AS membantu calon mertua berjualan mi ayam.
Selain itu, AS juga diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertuanya.
Tiap bulan AS harus mencicil Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan AS.
"Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan AS tidak masuk akal.
Seharusnya, ganti rugi disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," ujar Hari.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.