KOMPAS.com - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial AS (23) membatalkan pernikahannya dua hari menjelang hari H.
Pembatalan dilakukan karena ibu AS dihina calon mertuanya.
Sementara, APC, calon istri AS, menggugat AS ke pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Baca juga: Bagaimana Bisa Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening BCA Milik Orang Lain?
APC meminta ganti rugi kepada AS sebesar Rp 3 miliar.
Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.
Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.
Kuasa Hukum AS, Mulyono menjelaskan, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Merujuk pada itu, pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya, dikutip dari Tribunjatim.
Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.