MALANG, KOMPAS.com - Desakan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai aneh. Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dinilai hanya melanggengkan kekuasaan di desa.
Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Brawijaya (UB) yang juga pengamat pemerintah daerah, Khairul Muluk. Dia menyoroti beberapa hal bila desakan itu diamini oleh pemerintah pusat.
Khairul berpendapat, masa jabatan Kades selama 9 tahun terlalu panjang. Idealnya, masa jabatan Kades mengikuti masa jabatan presiden atau kepala daerah, yakni 5 tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Agak aneh menurut saya, meski total sama-sama 18 tahun, tapi menurut saya kepanjangan. Harusnya seperti kepala daerah, meski desa bukan kepala daerah, mestinya 10 tahun dengan dua periode," kata Khairul saat dihubungi via telepon pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah
"Seperti kepala daerah pada umumnya, jadi biar sistem pemerintahan desanya yang jalan dan diperkuat, kepala desanya bergantian. Bukan berbasis orang. Memang sistem dipengaruhi pemimpin, tapi pemimpin terlalu lama ya bahaya," tambah pria yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, itu.
Tidak hanya itu, Khairul menyebut, jika masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, maka bisa melanggengkan kekuasaan. Menurutnya, tidak semua Kades disukai secara baik oleh warganya. Karena itu, jika jabatan Kades terlalu lama, justru dapat memunculkan gesekan di masyarakat. Selain itu, dapat berpengaruh terhadap kondisi pembangunan desa.
Baca juga: Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan
"Dari segi efektivitas masa jabatan, asumsinya kepala desa disukai, baik, tapi tidak semua kepala desa seperti itu. Belum tentu disukai oleh semua masyarakat. Mungkin bagus di awal, tetapi di akhir enggak bagus, 18 tahun juga kepanjangan. Kalau dapat kepala desa kurang bagus, itu menderitanya panjang," katanya.
Khairul juga melihat, desakan perpanjangan masa jabatan Kades sebagai cara untuk mengurangi ongkos politik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebab, selama ini ongkos politik yang dikeluarkan oleh para calon Kades dalam pemilihan tidaklah murah.