Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, Jaksa Sebut Ketua Panpel Arema FC Perintahkan Cetak Tiket Lebihi Kapasitas

Kompas.com - 16/01/2023, 23:41 WIB
Krisiandi

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa eks Ketua Panita Pelaksana Arema FC, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa dalam sidang perdana kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Sidang perdana yang berlangsung online ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Menurut salah seorang JPU, Rully Mutiara, tiket yang dijual untuk pertandingan malam itu lebih banyak ketimbang kapasitas Stadion Kanjuruhan. Selisihnya hampir 5.000.

"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully.

Dalam kasus ini, Haris dinilai didakwa melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Selain itu, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai kepala keselamatan dan keamanan dalam pertandingan.

Suko merupakan terdakwa lain dalam kasus ini.

“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Menurut Jaksa, Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. Ia pun didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga terdakwa lain, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP atau kesalahan dan kelalaian menyebabkan orang lain tewas.

Menurut jaksa Hasdarmwan dan Bambang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata saat pendukung Arema FC turun ke lapangan. Sementara Wahyu membiarkan penembakan tersebut sehingga menyebebkan penonton panik dan berdesak-desakan di pintu stadion.

Tragedi kanjuruhan

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada malam hari itu.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas. Penonton berdesak-desakan di pintu keluar stadion.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Surabaya
Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Surabaya
Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Surabaya
Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Surabaya
Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Surabaya
Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya Melarikan Diri

Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya Melarikan Diri

Surabaya
Rumah di Gresik Hangus Terbakar Saat Sang Pemilik Pergi

Rumah di Gresik Hangus Terbakar Saat Sang Pemilik Pergi

Surabaya
Sopir Avanza Berkelahi dengan Kru Bus di Jalan Raya Bojonegoro Saat Arus Balik

Sopir Avanza Berkelahi dengan Kru Bus di Jalan Raya Bojonegoro Saat Arus Balik

Surabaya
Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Surabaya
Warga Banyuwangi Diserang Ulat Bulu, Muncul Efek Gatal dan Iritasi di Kulit

Warga Banyuwangi Diserang Ulat Bulu, Muncul Efek Gatal dan Iritasi di Kulit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com