Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Kompas.com - 16/01/2023, 23:19 WIB
Krisiandi

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, menyebutkan, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC turun ke lapangan.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang perdana yang digelar secara online itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dakwaan untuk tiga terdakwa dibaca secara bergantian dengan posisi terdakwa berada di rumah tahanan.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno Tak Ajukan Eksepsi

Dua polisi lain selain Hasdarmawan adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

JPU Rully Mutiara mengatakan, penembakan gas air mata itu menyebabkan kepanikan penonton dan berdampak pada adanya kerumunan yang mengakibatkan meningkatknya risiko kematian.

Hasdarman, menurut jaksa, tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul saat memerintahkan bawahannya untuk melontarkan gas air mata.

Jaksa menilai, perintah itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

Gas air mata membuat penonton berdesak-desakan untuk keluar dari stadion. Sehingga terjadi penumpukan manusia di pintu keluar stadion.

"Terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14, yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujar Rully dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara itu Wahyu Setyo Pranoto diduga membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Jaksa menilai, Wahyu tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Jaksa juga menyebutkan, Bambang Sidik pun memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata.

Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko, juga didakwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHO tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Tragedi kanjuruhan

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada malam hari itu.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)
Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com