Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Kompas.com - 16/01/2023, 23:19 WIB
Krisiandi

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, menyebutkan, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC turun ke lapangan.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang perdana yang digelar secara online itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dakwaan untuk tiga terdakwa dibaca secara bergantian dengan posisi terdakwa berada di rumah tahanan.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno Tak Ajukan Eksepsi

Dua polisi lain selain Hasdarmawan adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

JPU Rully Mutiara mengatakan, penembakan gas air mata itu menyebabkan kepanikan penonton dan berdampak pada adanya kerumunan yang mengakibatkan meningkatknya risiko kematian.

Hasdarman, menurut jaksa, tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul saat memerintahkan bawahannya untuk melontarkan gas air mata.

Jaksa menilai, perintah itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

Gas air mata membuat penonton berdesak-desakan untuk keluar dari stadion. Sehingga terjadi penumpukan manusia di pintu keluar stadion.

"Terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14, yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujar Rully dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara itu Wahyu Setyo Pranoto diduga membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Jaksa menilai, Wahyu tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Jaksa juga menyebutkan, Bambang Sidik pun memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata.

Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko, juga didakwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHO tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Tragedi kanjuruhan

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada malam hari itu.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)
Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Kronologi Bapak dan Anak Tenggelam di Sungai Gresik-Sidoarjo, Motor Digas Saat di Perahu

Surabaya
Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Pipa PDAM Kota Malang Jebol, Akses Air Bersih Ribuan Pelanggan Putus

Surabaya
ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com