MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih mengembangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MF (16), di Pondok Pesantren An-Nur 1, Keamatan Buluwalang, Kabupaten Malang, Jumat (16/12/2022).
MF diduga dianiaya sejumlah rekannya karena dituduh mencuri uang milik santri lain di lingkungan pondok pesantren.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan santri berinisial S (18) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Selain itu, polisi menetapkan santri berinisial F (17), sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 40 santri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap MF.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, 40 santri yang diperiksa itu statusnya masih sebagai saksi.
"Hari Jum'at (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (15/1/2023).
Sebanyak 40 saksi itu merupakan santri An-Nur 1 Malang yang diduga melakukan penganiyaan kepada MF.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," tegasnya.
Sebelumnya, MF diduga dianiaya oleh beberapa teman sesama santri An-Nur Kamis (15/12/2022) malam lalu. Ia dianiaya karena dituduh mencuri uang milik temannya.
Padahal, MF mengaku tidak mencuri uang seperti dituduh beberapa temannya itu.
"Saya dituduh karena ada yang melihat saya membuka lemari, padahal itu cuma dari omongan yang belum ada bukti pasti," ungkap MF saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.
MF dipukuli secara bergiliran oleh sekitar 20-30 santri pada Jumat (16/12/2022) mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Nasib Malang Bocah di Bogor, Berniat Buat Konten Mengadang Truk tapi Malah Tewas Tertabrak
"Saya mengelak melakukan pencurian itu. Namun, setiap saya membantah saya dipukuli, dan dipaksa untuk mengaku," ujarnya.
Akibat penganiayaan itu, beberapa tubuh MF mengalami luka lebam. Luka paling parah terdapa di pelipis kanannya yang harus dijahit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.