MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih mengembangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MF (16), di Pondok Pesantren An-Nur 1, Keamatan Buluwalang, Kabupaten Malang, Jumat (16/12/2022).
MF diduga dianiaya sejumlah rekannya karena dituduh mencuri uang milik santri lain di lingkungan pondok pesantren.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan santri berinisial S (18) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Selain itu, polisi menetapkan santri berinisial F (17), sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 40 santri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap MF.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, 40 santri yang diperiksa itu statusnya masih sebagai saksi.
"Hari Jum'at (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (15/1/2023).
Sebanyak 40 saksi itu merupakan santri An-Nur 1 Malang yang diduga melakukan penganiyaan kepada MF.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," tegasnya.
Sebelumnya, MF diduga dianiaya oleh beberapa teman sesama santri An-Nur Kamis (15/12/2022) malam lalu. Ia dianiaya karena dituduh mencuri uang milik temannya.
Padahal, MF mengaku tidak mencuri uang seperti dituduh beberapa temannya itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.