KOMPAS.com - Tiga dari lima perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar berhasil ditangkap oleh polisi. Ketiganya berinisial NT (52), AJ (57), dan AS (52).
Ternyata, perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar bukanlah kejahatan pertama mereka. Para pelaku bahkan kerap masuk-keluar penjara. Mereka dibui karena terlibat perampokan maupun pencurian.
Dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, NT menjadi otak aksi. Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ini pada 2008 pernah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan di Pegadaian Sukoharjo, Jateng.
Baca juga: 3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap, 2 Masih Dikejar
Lalu, pada 2012, ia mendekam di Lapas Narkotika, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian, di tahun 2017, NT dipenjara di Lapas Abepura, Papua terkait perampokan. Berselang dua tahun atau pada 2019, ia meringkuk di Lapas Sragen, Jateng, terkait pencurian dengan kekerasan di pabrik Unilever.
"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008, 2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun. Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Surya.
Pelaku lainnya, AS, pernah dihukum pada tahun 2017 di Lapas Abepura terkait perampokan di Kantor Pegadaian, Jayapura, Papua. Pada 2019, ia pernah dijebloskan ke Lapas Sragen, Jateng, karena merampok pabrik Unilever. Setahun setelahnya atau pada 2020, warga Bandar Lampung ini dimasukkan ke Lapas Madiun, Jatim, terkait perampokan di gudang Unilever.
Ketika AS merampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ternyata dia masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya.
Adapun pelaku ketiga, AJ, tercatat pernah tiga kali masuk penjara. Pada 2004, ia ditahan di Lapas Sidoarjo, Jatim, karena terlibat kasus pencurian. Tahun 2016, ia mendekam di Lapas Gresik, Jatim, lantaran terlibat kasus pencurian. Di tahun 2019, warga Jombang, Jatim, ini dibui di Lapas Demak, Jateng, karena terlibat kasus pencurian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.