PROBOLINGGO, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Probolinggo menarik mobil Fortuner sebagai kendaraan dinas Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP) Probolinggo Kristiana Rutilani.
Penarikan tersebut dilakukan setelah mobil tersebut digunakan oleh anak Kristiana hingga digerebek oleh warga, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Digerebek Warga, Diduga Dipakai Pacaran
Warga curiga lantaran mobil tersebut berisi pasangan muda-mudi dan kendaraan terparkir lama di Jalan Panjaitan.
"Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditarik oleh Pemkab Probolinggo," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto, Rabu (11/1/2023).
Kristiana akan menggunakan kendaraan dinas lainnya setelah mobil dinas itu ditarik.
Heri menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh anak Kristiana merupakan bentuk pelanggaran.
Pemkab Probolinggo juga membuat pakta integritas berisi, mobil dinas hanya boleh digunakan kepala OPD atau sopir untuk kepentingan dinas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP) Probolinggo Kristina Ruliani membenarkan bahwa putrinya yang berusia 18 tahun berada dalam mobil dinas saat digerebek oleh warga.
Namun, dia menepis dugaan bahwa anaknya berbuat asusila di dalam mobil seperti anggapan warga.
Menurut Kristaina, anak perempuannya bersama dengan sahabat lelakinya sedang berdiskusi di dalam mobil.
"Mereka berdua tidak berbuat asusila. Mereka hanya berdiskusi untuk masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Kebetulan anak saya atlet anggar," kata dia, Rabu (11/1/2023).
Namun dia mengakui, penggunaan mobil dinas tersebut menyalahi aturan meski sang anak memiliki SIM A.
"Saya salah dan minta maaf. Kami siap menerima sanksi apa pun itu," ujar Kristiana.
Sebelumnya diberitakan, warga menggerebek sebuah mobil pelat merah di Jalan Panjaitan Probolinggo, Rabu (4/1/2023).
Warga melihat mobil tersebut terparkir lama.
Saat diintip, warga menemukan pasangan muda-mudi di dalamnya. Mereka pun diminta untuk keluar.
"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Selanjutnya langsung menghubungi teman (pejabat) Pemkab Probolinggo ya. Sudah saya jelaskan kepada mereka," kata Kepala Dinas Satpol PP Probolinggo Pujo AS.
Sebagai sanksi, pemerintah daerah menarik mobil tersebut sehingga tidak lagi menjadi kendaraan dinas Kristiana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Krisiandi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.