Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk yang Diduga Potong Dana BOP

Kompas.com - 10/01/2023, 21:29 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggeledah rumah staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43), Senin (9/1/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, penggeledahan di kediaman MS berlangsung kurang lebih tiga jam, dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Belum Sebulan, Tugu Senilai Rp 65 Juta di Nganjuk Sudah Rusak

“Penggeledahan berakhir sekitar jam 18.00,” kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Adapun penggeledahan ini, lanjut Nophy, berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tertanggal 9 Januari 2023 tentang Izin Penggeledahan.

Sementara tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan sebelumnya ditunjuk berdasarkan surat perintah Kajari Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023.

Sita Flashdisk, Ponsel, dan Laptop

Dalam penggeledahan itu, jaksa penyidik Kejari Nganjuk menyita sejumlah barang bukti dari kediaman MS di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Di antara barang bukti yang diamankan yakni alat-alat elektronik dan dokumen lainnya milik tersangka MS.

“Yang berhasil diamankan laptop, HP, dan beberapa flashdisk,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19.

Dalam tindak rasuh itu, tersangka MS diduga memotong pencairan dana BOP dari beberapa pondok pesantren di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan fakta sementara, diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta,” tutur Nophy.

Atas perbuatannya, tersangka MS kini telah ditahan pihak Kejaksaan.

Tak hanya itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag Nganjuk, beberapa pengurus pondok pesantren dan TPQ, serta beberapa saksi lainnya.

Baca juga: Taman Nyawiji Seluas 1 Hektare di Kabupaten Nganjuk Diresmikan

Adapun dalam perkara ini tersangka MS disebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com