BONDOWOSO, KOMPAS.com - GM (54), seorang purnawirawan TNI, asal Kecamatan Curahdami dan MYH (48) warga Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap oleh anggota Polres Bondowoso.
Sebab, kedua pria tersebut mengancam akan membunuh Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko yang akan menutup usaha biliarnya.
Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Ayah di Bondowoso Tewas Sehari Jelang Pernikahan Anaknya
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kejadian pengancaman tersebut terjadi di rumah Kasatpol PP pada Kamis (5/1/2023).
Saat itu, GM dan MYH mendatangi rumah Kasatpol PP bersama tiga orang lainnya.
"Para tersangka datang untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha biliar milik tersangka GM,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Seorang Ayah di Bondowoso Cabuli Anak Tiri, Polisi Sebut Korban Diancam Dibunuh
Kemudian, saat purnawirawan TNI itu tiba di rumah Kasatpol PP, dia bertanya kepada tetangga terkait keberadaan Kasatpol PP Slamet Yantoko.
Mereka menjawab bahwa yang bersangkutan tidak berada dirumah karena mobilnya tidak terlihat.
Mendapat jawaban itu, purnawirawan TNI itu marah, mengamuk, sambil berteriak meminta Kasatpol PP keluar. Selain itu, GM juga menendang pintu pagar rumah Kasatpol PP.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut,” papar dia.
Setelah itu, GM menelepon Kasatpol PP Slamet Yantoko agar keluar dari rumahnya sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
"Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana,? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," jelas Kasat Reskrim menirukan ucapan GM.
Karena merasa terancam, Kasatpol PP Slamet Yantoko menghubungi Polres Bondowoso. Polisi mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku tersebut.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istri, Sempat Pergoki Berduaan di Kamar
Akhirnya, polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.