Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tersangka Penganiaya Santri Gontor Lengkap, Polisi Belum Limpahkan Tersangka

Kompas.com - 04/01/2023, 16:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Berkas dua tersangka penganiaya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, MF dan IH, dinyatakan lengkap pada pertengahan Desember 2022.

Namun, polisi belum melimpahkan dua tersangka penganiayaan yang menewaskan AM tersebut ke Kejari Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Pemkab Ponorogo Pastikan Ribuan Ikan Mati di Telaga Ngebel karena Belerang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan, berkas dua tersangka kasus penganiayaan itu dinyatakan lengkap dua pekan lalu.

"Berkas sudah kami nyatakan lengkap. Tinggal kami menunggu pelimpahan tahap dua dari Polres Ponorogo," ujar Affandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Affandi menyatakan, polisi belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Menurut Affandi, penyidik Polres Ponorogo akan melimpahkan tersangka dan barang bukti besok.

"Besok Polres Ponorogo akan melimpahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Affandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan besok.

"Besok (Kamis) tahap duanya," kata Nikolas saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap santri gontor berinisial AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkemahan pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.


Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan diperiksa. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan.

Dalam surat disebutkan bahwa korban dan dua temannya diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan digelar di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor pada 21 Agustus.

Saat menghadap dua tersangka pada pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan yang hilang dan rusak. Setelah itu, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Saat itu tersangka IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban. Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setelah diperiksa tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia

Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan santri sekaligus senior AM.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terhadap AM disebabkan hilang dan rusaknya sejumlah perlengkapan yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (perkajum).

Baca juga: Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mendadak Mati Diduga karena Belerang, Petani Rugi Jutaan

Kedua tersangka berinisial MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat; dan IH (17) asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. MFA dan IH sudah dikeluarkan dari Pondok Gontor.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Surabaya
Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Surabaya
Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Surabaya
Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Surabaya
Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Surabaya
Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Surabaya
Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Surabaya
Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Surabaya
Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com