SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendaftarkan perkara kerusuhan Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/1/2023). Perkara tersebut pun akan segera disidangkan.
Baca juga: Aremania Kecewa Usai Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan
Ada lima berkas perkara yang didaftarkan milik lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Lalu Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Kaleidoskop Hoaks 2022: Beragam Informasi Keliru soal Tragedi Kanjuruhan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, pelimpahan perkara tersebut sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung, PN Surabaya ditunjuk untuk menyidangkan perkara dimaksud," katanya.
Pelimpahan fisik berkas perkara tersebut sempat ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab seusai aturan administrasi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya per 1 Januari 2023, semua pelimpahan atau pendaftaran berkas perkara harus dilakukan secara online.
"Mulai tahun ini sebagaimana aturan MA, semua permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu," kata Humas PN Surabaya AA Gede Agung Parnata dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya penggunaan aplikasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.